Ombudsman Sumbar Temukan Maladministrasi Dalam Pengawasan Terhadap Kendaraan Odol

 

Penyampaian LHP Pelanggaran terhadap pengawasan kendaraan Odol 

Padang – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat menemukan Maladministrasi dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Load ( Odol ) di jalur Bukittinggi-Padang Panjang khusunya di daerah Panyalaian. 

Temuan ini terungkap dalam rapat penyampaian hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman ditemukan adanya pengabaian kewajiban hukum dan tidak memberikan pelayanan yang dilakukan oleh BPTD III Sumatera Barat, Kepolisian Resor Padang Panjang dan Ditlantas Polda Sumatera Barat terkait proses pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan bermuatan berat yang melalui jalur Bukittinggi-Padang Panjang serta pengawasan terhadap penyediaan perlengkapan jalan.

Diungkapkan Meilisa Fitri Harahap selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman menyampaikan ada beberapa temuan yaitu :

Yang Pertama kejadian kecelakaan yang diakibatkan karena fungsi pengereman yang tidak bekerja dengan maksimal.

Kemudian, lambatnya tindakan yang diambil oleh beberapa instansi terhadap pelanggaran kasat mata kendaraan bermuatan berat di Panyalaian.

Ada juga Perlengkapan jalan yang belum lengkap seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.

Terakhir, " Belum terpenuhinya standar pelayanan minimum (SPM) dan belum maksimalnya fungsi jembatan timbang di UPPKB Tanjung Balik dan UPPKB Baringin, dan belum optimalnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan lalu lintas", Imbuh Meilisa. Kamis, 30 Januari  2025 di Kantor ombudsman Perwakilan ( Sumbar ).

Sementara itu, Harwinanto selaku Kepala BPTD III Sumatera Barat menyampaikan dengan senang hati menerima tindakan korektif yang diberikan Ombudsman dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya dalam waktu 30 hari. 

Pihak BPTD juga mengakui bahwa tata kelola transportasi di Indonesia masih jauh dari standar ideal, sehingga berdampak pada perilaku masyarakat dalam berlalu lintas. 

" BPTD akan melakukan koordinasi internal dan melaporkan hasil pelaksanaan tindakan korektif kepada atasan". Ujar Harwinanto.

Selanjutnya, Dewi Suryani selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumatera Barat juga menyampaikan akan melakukan pembenahan dalam sistem pengawasan lalu lintas. 

Salah satu usulan yang diajukan menyediakan media untuk imbauan bagi pengguna jalan guna meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas. 

" Ditlantas juga menekankan pentingnya pencegahan dengan membentuk forum atau komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan di jalan raya", Ujar Dewi.

Kemudian, Yunesa Rahman selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat mengungkapkan ada tindakan korektif baik kepada BPTD III Sumatera Barat maupun Kepolisian seperti melakukan upaya  penanggulangan secara komprehensif melalui forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  

Yunes juga menekankan, tindakan korektif yang paling penting adalah mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata kendaraan bermuatan berat, memaksimalkan fungsi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang. Ombudsman menekankan pihak Kepolisian segera menyusun program pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas melalui forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang sistematis dan strategis.

Selain itu dirinya berharap kepada BPTD III Sumatera Barat agar melengkapi standar pelayanan minumum (SPM) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sesuai dengan peraturan, menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan prasarana lalu lintas yang menjadi penyebab kecelakaan, mengalokasikan anggaran dalam upaya penanggulangan jangka panjang, dan menyediakan sarana pengaduan pada lokasi-lokasi yang dapat diakses oleh masyarakat, tutup Yunes.

Ombudsman memberikan apresiasi atas komitmen dari BPTD III Sumatera Barat dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam menindaklanjuti tindakan korektif Ombudsman. Harapannya tidak terjadi kembali kecelakaan pada jalur Bukittinggi-Padang Panjang khususnya di Panyalaian. Selain itu keselamatan dan kenyamanan pagi pengendara juga meningkat. ( Rid )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama