Doc : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Tentang Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No. 8 Tahun 2016, Ranperda RPIK Kabupaten Tahun 2024-2044 dan Ranperda RPJPD 2025- 2045 |
Solok | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kab. Solok melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait nota pengantar Bupati Solok tentang ranperda perubahan kedua atas perda No. 8 Tahun 2016, ranperda RPIK kabupaten tahun 2024-2044 dan ranperda RPJPD 2025- 2045.
Menghadiri :
- Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah : Medison, S.Sos, M.Si
- Pimpinan DPRD : Ivoni Munir, S.Farm, Apt
- Forkopimda
- Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Hukum dan Politik : Safrudin, S.Sos, M.Si
- Asisten I : Drs. Syahrial, MM
- Asisten III : Editiawarman, S.Sos, M.Si
- Anggota DPRD
- Kepala OPD
- Camat di Kabupaten Solok
- Kepala Bagian Lingkup Setda Kab. Solok
Dalam Penyampaian Jawaban Pemerintah Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi oleh Sekretaris Daerah mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas segenap pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran dan masukan-masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Solok terhadap 3 pembahasan ranperda ini. Senin, 8 Juli 2024 di Ruang Pertemuan DPRD Kab. Solok
" Terkait dengan pandangan yang bersifat saran, masukan, kritik, dorongan dan apresiasi mari bersama-sama kita jadikan motivasi untuk menjadi lebih baik untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Solok untuk masa yang akan datang". Ujarnya
Masih kata sekda, Terkait pertanyaan perkiraan pendapatan yang bisa diterima dengan pembentukan Badan Pendapatan Daerah sebagai perangkat daerah mandiri dan terpisah dari kelembagaan BKD pada saat ini, maka pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Solok tidak lagi menerima dana bagi hasil PKB dari Provinsi dengan konsekuensinya kita menerima option pajak, dan diperkirakan pajak yang akan masuk ialah sebesar Rp.16 milyar lebih, maka perkiraan PAD melalui Badan Pendapatan Daerah termasuk dari retribusi dan kewenangan yang dimiliki diperkirakan mencapai Rp. 111 milyar, lebih dari sebelumnya yang berkisar pada 88-90 milyar. Sehingga jika dikelola secara maksimal dalam bentuk Badan Pendapatan Daerah, maka pajak dan bagi hasil yang tempo hari diterima menjadi salah satu sumber PAD terbesar untuk tahun 2025.
Jika nantinya Badan Pendapatan Daerah berhasil ditetapkan maka ada beberapa jenis pajak daerah yang dapat lebih ditingkatkan lagi pemungutannya antara lain optimalisasi terhadap Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), PDRB, Pajak Hotel, Restoran, Rumah Makan dan Hiburan, Pajak Listrik, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dll. Ucap Sekda
" Sehubungan dengan saran untuk meningkatkan tipelogi SOTK Setwan dari Tipe B menjadi Tipe A, maka dapat disampaikan bahwa berdasarkan Permendagri No. 107 tahun 2016 tentang hasil penetapan fungsi staf, fungsi pengawas dan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah, maka diperoleh skoring hasil pemetaan Sekretariat DPRD Kabupaten Solok sebesar 800 dengan kategori sedang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 huruf b Permendagri No. 17 tahun 2016 bahwa dengan skor tersebut Sekretariat DPRD, Inspektorat serta fungsi penunjang lainnya masuk dalam kategori Tipe B. Apabila kita bermaksud untuk menaikkan tipe perangkat daerah menjadi Tipe A tentunya kita harus melakukan penataan ulang agar hasil skoring harus lebih dari 800, kemudian jumlah fraksi di DPRD dari tahun 2016 sampai tahun 2024 juga tidak mengalami perubahan yakni 7 fraksi dengan 35 Anggota DPRD, maka berdasarkan hasil penilaian mandiri tersebut, serta merujuk pada Permendagri diatas maka saat ini kita belum bisa merubah tipologi Sekretariat DPRD dari Tipe B ke Tipe A". Ujarnya
Terkait pertanyaan mengenai Ranperda RPIK, apakah perlu dibentuk atau tidak, dapat kami sampaikan berdasarkan lampiran dari UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada huruf e pembagian urusan pemerintahan di bidang industri disebutkan bahwa salah satu kewenangan daerah adalah melakukan penetapan rencana pembangunan industri kabupaten/kota sehingga apabila daerah akan mengajukan proposal pembangunan di bidang UKM dan Sentra Industri kepada Kementerian Perindustrian dan kementerian terkait, salah satu syarat yang diminta ialah adanya Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).
Lanjut katanya dalam penyampaian, Terkait dengan perlunya dilakukan kajian mendalam mengenai potensi industri unggulan di Kabupaten Solok, maka kami sampaikan bahwa untuk penyusunan Ranperda RPIK 2024-2044 sudah dilakukan kajian-kajian sebelumnya yakni penyusunan naskah akademik tentang Ranperda RPIK yang dimulai sejak 2019 yang lalu, dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Solok oleh tim pelaksana kegiatan dari Kemenristek bekerjasama dengan Universitas Andalas serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang sudah dilaksanakan pada tahun 2022 yang lalu.
Menanggapi pertanyaan terkait dengan unsur muatan lokal pada penyusunan RPJPD adalah bahwa penyusunan RPJPD mengacu pada dokumen RPJM dan RPJPD Provinsi dimana sebagian besar indikator pembangunan untuk 20 tahun ke depan sudah ditentukan untuk Kabupaten/Kota, namun ada beberapa indikator yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lokal daerah seperti Persentase Nagari yang memenuhi standar Nagari Mandiri, Persentase lembaga adat yang menjalankan tugas dan fungsinya, Persentase penerapan jalan restoratif di Nagari dan sebagainya.
Terkait daerah rawan bencana dan kebijakan penurunan jumlah penduduk miskin yang harus dicantumkan dalam RPJPD dapat kami sampaikan bahwa daerah rawan bencana sudah tergambar dalam dokumen RPJPD dan selanjutnya dalam indikator utama pembangunan juga ditetapkan indeks resiko bencana Indonesia menjadi salah satu indikatornya untuk mengetahui seberapa besar kerentanan bencana yang ada di Kabupaten Solok, selanjutnya dalam dokumen RPJPD ini sudah tercantum arah kebijakan untuk penurunan jumlah penduduk miskin seperti pemberdayaan ekonomi mikro, kecil dan menengah yang inklusif dan berbasis kerakyatan.
Terkait pandangan umum terhadap arah pembangunan pada periodesasi RPJMD dapat kami jelaskan bahwa dalam pedoman penyusunan RPJPD 2025-2045 tidak dimuat ketentuan untuk pembagian arah pembangunan per periodisasi RPJMD, yang ada adalah arah kebijakan per periodisasi sebagai berikut, kebijakan periodisasi RPJMD pertama yakni tahun 2025-2029 pada penguatan landasan transformasi digital, kebijakan periodisasi RPJMD kedua tahun 2030-2034 pada akselerasi tranformasi, kebijakan periodisasi RPJMD ketiga tahun 2035-2039 pada pemantapan transformasi dan terakhir kebijakan periodisasi RPJMD keempat tahun 2040-2045 pada perwujudan Kabupaten Solok sebagai Kabupaten terbaik, maju dan berkelanjutan.
Untuk arah pembangunan Kabupaten Solok 2025-2045 adalah kesehatan untuk semua, pendidikan yang berkualitas; perlindungan sosial yang adaptif; IPTEK; inovasi dan produktivitas ekonomi; penerapan ekonomi hijau; tranformasi digital; interaksi ekonomi domestik dan global; pusat pertumbuhan ekonomi; regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif; hukum yang berkeadilan; keamanan daerah yang tangguh dan demokrasi substansial; stabilitas ekonomi makro; kerjasama dan ketahanan daerah; beragama, maslahat dan berkebudayaan yang maju; keluarga yang berkualitas; kesetaraan gender dan masyarakat inklusif; lingkungan hidup yang berkualitas; kemandirian pangan; serta residensi terhadap bencana dan perubahan iklim.
Pertanyaan terkait dokumen RTRW sebagai salah satu acuan dalam penyusunan RPJPD, dapat kami sampaikan bahwa dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Solok 2025-2045 telah mengacu pada Perda No. 1 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Solok 2012-2031 yang artinya dokumen RTRW yang lama masih berlaku sampai tahun 2031.
Kemudian saran terkait penyusunan RPJPD 2025-2045 agar mewujudkan visi dan misi daerah, membuat strategi dan program pembangunan di berbagai bidang, mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan penyusunan RPJPD harus dibuat dengan berbagai pemangku kepentingan, atas saran tersebut dapat kami sampaikan bahwa dokumen RPJPD Kabupaten Solok ini sudah mengakomodir visi misi daerah yaitu Kabupaten Solok terbaik, maju dan berkelanjutan yang merupakan cita-cita pembangunan daerah 20 tahun ke depan. Sedangkan untuk strategi dan program pembangunan sudah tertuang dalam dokumen RPJMD.
Dalam penyusunan RPJPD ini kita juga sudah merujuk pada dokumen KLHS RPJPD dimana dalam dokumen tersebut terdapat evaluasi terhadap pencapaian indikator-indikator pembangunan berkelanjutan sehingga dalam penentuan arah dan kebijakan RPJPD telah mempertimbangkan pembangunan yang berkelanjutan terutama kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
Penyusunan dokumen RPJPD ini dalam proses penyusunannya sudah melibatkan seluruh stakeholder dimulai dari penyaringan isu-isu strategis permasalahan pembangunan yang dilakukan melalui FGD secara bertingkat kedalam beberapa tahapan termasuk konsultasi publik dan Musrenbang RPJPD. Tutup sekda
Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Kab. Solok dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok Terkait KUA-PPAS TA. 2025.
Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terkait KUA-PPAS TA. 2025 oleh Sekretaris Daerah diantaranya
- Kebijakan Umum APBD(KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun, sedangkan dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara(PPAS) digunakan sebagai gambaran umum dan kebutuhan akan ketersediaan dana untuk belanja daerah yang diperoleh dari pendapatan daerah yang tidak terlepas dari perspektif perekonomian kabupaten Solok kedepan.
- Penyusunan KUA-PPAS Kabupaten Solok TA. 2025 merupakan amanat dari PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang pelaksanaannya berpedoman pada Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup hal-hal yang bersifat kebijakan umum, sebagaimana dimaksud dalam Permendagri tersebut sebagai berikut :
a. Kondisi ekonomi makro daerah
b. Asumsi dasar dalam penyusunan APBD
c. Kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
d. Strategi pencapaian yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah. - Arah kebijakan ekonomi Kabupaten Solok tahun 2025 disusun berdasarkan kajian internal dan eksternal yang berpedoman pada RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021-2026, arah kebijakan pembangunan provinsi Sumatera Barat tahun 2025 dan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam RKP tahun 2025.
- Arah kebijakan pembangunan tahun 2025 diarahkan kepada sektor-sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap PDRB dan mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat.
- Penyusunan prioritas pembangunan Kabupaten Solok tahun 2025 dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
- Prioritas pembangunan nasional dan pembangunan provinsi Sumatera Barat
- Urusan wajib belanja dasar yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Solok
- Urusan wajib bukan belanja dasar dan urusan pilihan yang mempunyai pengaruh besar terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah dan nasional
- Kebijakan daerah sebagai implementasi dari visi dan misi
- Pencapaian target SDGs dan pemenuhan SPM
- Tujuan penyusunan KUA-PPAS ini salah satunya untuk menciptakan sinkronisasi antara kebijakan pembangunan daerah dengan kebijakan anggaran serta memastikan tercapainya sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
- Untuk tahun 2025 ditargetkan pendapatan daerah Kabupaten Solok sebesar Rp.1.312.735.000.000 lebih, yang terdiri dari rencana PAD sebesar Rp.111.304.741.000 lebih dan pendapatan transfer diperkirakan dengan target Rp.1.201.430.000.000 lebih.
- Rencana belanja daerah untuk tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp.1.312.735.000.000 lebih dengan rincian belanja operasional sebesar Rp.980.306.852.888, rencana belanja modal sebesar Rp.163.882.000.000 lebih, belanja tak terduga direncanakan sebesar Rp.5.775.000.000 dan belanja transfer diperkirakan sebesar 162.771.000.000 lebih
Terakhir kegiatan rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan Nota Penjelasan Bupati Solok Terkait KUA-PPAS TA.2025 dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Solok.(*)