PSU DPD RI Sumbar, Bawaslu Kota Padang Lantik 570 Orang PTPS Se- Kecamatan Koto Tangah

 

Doc : Pelantikan dan Orientasi Teknis PTPS Se-Kecamatan Koto Tangah 

Padang | Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Padang melantik dan memberikan orientasi Teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS ) sebanyak 570 orang, jelang Pemungutan suara ulang ( PSU ) DPD RI Tahun 2024 Se- Kecamatan Koto Tangah. Rabu, 10 Juli 2024 di Axana Hotel

Hadir pada kegiatan pelantikan tersebut ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda, S.IP beserta pimpinan Bawaslu Lainnya, Ketua Panwascam firdaus Yusri, Camat Koto Tangah, Danramil Koto Tangah, Kapolsek Koto Tangah  dan tamu undangan lainnya

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda. S.IP Menyampaikan puji syukur atas terlaksananya pelantikan PTPS Se-Kecamatan Koto Tangah hari ini.

" Pada PSU nanti, Kami meminta pada Bapak/Ibu pengawas TPS mampu menjalankan tugas dengan baik, memahami aturan-aturan terkait tahapan PSU DPD RI Nantinya". Ucap Ketua Bawaslu  Kota Padang.

Dikatakannya, PSU DPD RI di Sumbar ini merupakan satu satunya kejadian khusus d indonesia saat ini.

" Kami berharap keseriusan bapak ibu dalam menjadi pengawas TPS, awasi proses PSU sesuai dengan Tugas dan kewenangan, sesuai dengan porsi Bapak/ Ibu semua".

Dikutip langsung dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut pengertian pengawas TPS:

Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dalam Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan lima tugas pengawas TPS, yakni:

  1. Mempersiapkan pemungutan suara
  2. Melaksanakan pemungutan suara
  3. Mempersiapkan perhitungan suara
  4. Melaksanakan perhitungan suara
  5. Memindahkan (melakukan pegerakan) hasil perhitungan suara dari TPS (Tempat Pemungutan Suara) ke PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Wewenang pengawas TPS :

Selain memiliki tugas, seorang pengawas TPS juga memiliki beberapa wewenang.

Dilansir dari buku Penyelesaian Sengketa Pilkada Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu (2023) oleh Erniyanti, berikut beberapa wewenang pengawas TPS:

  1. Menyampaikan keberatan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan juga penghitungan suara
  2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan juga penghitungan suara
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Kami berharap juga (PSU) kali ini berjalan dengan sukses dan lancar dan untuk pengawas yang baru jadikan ini sebagai latihan untuk pilkada serentak nantinya pada 27 Novermber 2024 nanti.

Terakhir mari kita semua berdoa bersama-sama untu

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama