Penulis : Ridwan Syafriandi --17 Februari 2025 | 08:13 Wib
![]() |
Foto : Tim Ombudsman RI ( Sumbar ) saat melakukan pemeriksaan di Salah satu sekolah di Sumbar pada tanggal 12 Februari 2025 |
Bimantara News, Padang, 17 Februari 2025 | Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) temukan dugaan maladministrasi yang telah dilakukan oleh sejumlah sekolah di Sumbar.
Dugaan maladministrasi tersebut yakni diduga adanya penahanan ijazah siswa dikarnakan berbagai macam sebab.
Adel Wahidi selaku Kepala Ombudsman RI ( Sumbar ) mengungkapkan sementara ini dari pemeriksaan dan pengawasan Tim Ombudsman terdapat ratusan ijazah siswa masih tersimpan di sejumlah sekolah. Minggu. 16 Februari 2025 ungkapnya dalam keterangan pers.
" Dari hasil sementara memang ternyata, masih ada ratusan ijazah siswa tersimpan di sekolah. Seperti di MAN 2 Padang misalnya, dalam tiga tahun terakhir ijazah yang belum diserahkan mencapai 426 ijazah, untuk tahun 2024, terdapat 97 ijazah yang belum diserahkan". Lebih lanjut ungkapnya
Kemudian pada SMKN 5 terdapat 110 ijazah siswa yang belum diserahkan. Sama halnya dengan SMAN 12 Padang, juga terdapat sebanyak 172 ijazah siswa yang belum diserahkan,”. terangnya.
Adel juga mengungkapkan, beberapa penyebab kenapa ijazah itu masih berada di sekolah. Antara lain karena memang siswa tidak datang untuk sidik jari dan tidak mengambil ijazah.
Tapi, ditemukan indikasi bahwa ijazah diduga sengaja ditahan oleh sekolah, karena sekolah mensyaratkan untuk melunasi tunggakan uang komite/uang sekolah. Ada juga mensyaratkan administrasi bebas pustaka terlebih dahulu.
“Itu yang menyebabkan siswa enggan mengambil ijazah, karena khawatir akan akan dimintai uang,” kata dia.
Menanggapi hal ini. " Kami ( Ombudsman RI Sumbar ) membuka akses aduan tematik untuk masalah ini, terkait dengan keluhan siswa yang ijazahnya diduga sengaja ditahan oleh pihak sekolah.
" Kami menduga ini agak masif terjadi pada satuan pendidikan, baik SMA, SMK atau Madrasah Aliyah. Karena itu dalam menindaklanjuti
Ditambahkannya, Ia menegaskan, hal ini berpotensi terjadinya maladministrasi, karena sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah, pada intinya mengatur bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.
Saat ini, Ombudsman Sumbar masih melakukan pengawasan intensif guna memastikan hak siswa berupa ijazah ini mereka dapatkan tanpa syarat apapun. Sayang sekali, sekolah selama tiga tahun, tamat, tapi ijazah tak didapatkan.
Tim Ombudsman di lapangan telah minta Kepala MAN 2 Padang, SMKN 5 dan SMA 12 untuk mendata lagi dan mengumumkan di website dan media sosial sekolah, agar siapa saja ijazah yang masih belum diserahkan untuk diambil oleh pemilik tanpa syarat apapun. Kita minta juga sekolah secara aktif menghubungi siswa agar ijazah dapat diserahkan. Tapi, tentu kita butuh solusi yang menyeluruh.
Selanjutnya, Ombudsman akan minta penjelasan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat sebenarnya telah menerbitkan surat edaran, tanggal 24 Juli 2024, intinya sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apapun dan bagi sekolah yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi.
“Namun, nampaknya edaran ini belum berjalan efektif". Ujarnya
Kami ( Ombudsman RI Perwakilan Sumbar ) Menghimbau bagi siapa saja ijazahnya masih belum diserahkan oleh pihak sekolah. Silahkan laporkan dan konsultasikan nomor WA Centre Ombudsman Sumbar, 0811 955 3737,” . tutup Adel.
Hingga berita ini ditayangkan kami masih berupaya melakukan upaya komfirmasi pada pihak-pihak terkait guna mengetahui informasi ter-update yang telah dilakukan pihak sekolah.